Produk Kami

1. Gadai Logam Mulia

Gadai Logam Mulia adalah Gadai dengan Jaminan barang perhiasan seperti emas, intan, permata dan berlian.

Jangka waktu peminjaman adalah 1 (satu) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal dan pokok dibayar pada akhir tenor.

2. Gadai Elektronik

Gadai Elektronik adalah Gadai dengan jaminan Barang Elektronik (Handphone, Laptop, TV, Kamera, Drone, dll). 

Jangka waktu peminjaman adalah 1 (satu) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal dan pokok dibayar pada akhir tenor.

3. Gadai Kendaraan Bermotor

Gadai Kendaraan Bermotor adalah Gadai dengan Jaminan sepeda kendaraan bermotor beroda dua (sepeda motor) dan beroda empat atau lebih (mobil, truk, dll).

Jangka waktu peminjaman adalah 1 (satu) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal dan pokok dibayar pada akhir tenor.

4. Gadai Barang Gudang

Gadai Barang Gudang adalah Gadai dengan jaminan Barang yang bernilai seperti barang rumah tangga, mesin, tekstil dan barang lainnya yang bisa disimpan dalam gudang (sepeda, pompa, alat musik, jam tangan, dll).

Jangka waktu peminjaman adalah 1 (satu) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal dan pokok dibayar pada akhir tenor.

Kenapa Harus Memilih Kami ?

Abank Gadai adalah perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Melayani dengan Hati

Layanan Antar-Jemput

Transaksi Aman

Pencairan Tinggi

Fasilitas Nyaman

Bisa Gadai Harian/Mingguan

Syarat Mudah

Barang Diasuransikan

Proses Cepat

Biaya Jasa Rendah

Tentang Abank Gadai

Abank Gadai adalah perusahaan pergadaian swasta yang akan turut berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, khususnya dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman dengan jaminan berupa logam mulia emas, perhiasan emas dan permata, elektronik, sepeda motor, mobil dan barang gudang lain.

Visi

“Menjadi Perusahaan Pergadaian Pilihan No.1 dan Terpercaya di Indonesia”.

Misi

Membantu mengatasi masalah keuangan masyarakat dengan proses mudah dan cepat, biaya rendah dengan rasa aman.

Menawarkan solusi keuangan dengan berbagai pilihan dan skema yang menarik dengan standar pelayanan yang tinggi.

Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif serta terus menerus meningkatkan kompetensi dari setiap talenta sumber daya manusia yang kami miliki.

Turut berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat di setiap wilayah kami beroperasi.

Nilai -Nilai Perusahaan

Nilai-nilai Perusahaan PT Abank Gadai Sumut adalah Harmoni, Akuntabel, Tulus dan Inovatif yang disingkat menjadi HATI dan dijabarkan sebagai berikut:

Harmoni

Kami memiliki keragaman, latar belakang, dan keahlian yang berbeda namun semuanya mampu bekerja sama menjadi sebuah tim yang solid menuju kesuksesan bersama.

Akuntabel

Kami selalu melaksanakan setiap tugas dan pekerjaan dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi.

Tulus

Kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap setiap nasabah dengan keramahan dan kesopanan serta selalu memberikan kinerja yang terbaik dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Inovatif

Kami memiliki motivasi tinggi untuk terus belajar, semangat untuk berbagi pengetahuan dengan yang lain dan inisiatif tinggi untuk menciptakan inovasi baru untuk mengembangkan bisnis perusahaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan terbaik terhadap masyarakat sesuai tuntutan perkembangan zaman.

Layanan

Pendaftaran Online

Layanan Antar Jemput

Kontak

Alamat :

FAQ

⇒  Barang yang dapat diterima sebagai Barang Jaminan antara lain:

  • barang perhiasan seperti emas, intan, permata, dan berlian.
  • peralatan elektronik seperti handphone, laptop, desktop PC, drone, dan kamera.
  • peralatan musik seperti keyboard, gitar listrik, saxophone dll.
  • kendaraan seperti mobil, sepeda motor dan sepeda.
  • barang rumah tangga seperti perabotan rumah tangga.
  • aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu dan kaca mata.
  • surat berharga, surat bukti kepemilikan, surat penting dan surat lainnya yang mempunyai nilai ekonomis.

⇒  Barang jaminan yg tidak diterima dengan kriteria antara lain:

  • barang milik pemerintah seperti perlengkapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  • barang yang mudah busuk, susut, dan/atau kadaluarsa, seperti makanan, minuman dan obat-obatan.
  • barang yang berbahaya dan mudah terbakar seperti korek api, mercon (petasan), mesiu bensin, minyak tanah, tabung berisi gas dan senjata api.
  • barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba (ganja, opium, heroin, sabu, dan sejenisnya) dan/atau,
  • barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diperdagangkan.

⇒ Syarat dan Ketentuan:

  • a). Barang jaminan sesuai ketentuan.
  • b). ID (KTP, SIM dan sejenisnya).
  • c). Mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan.
  • d). Menandatangi Perjanjian Transaksi Gadai, Surat Bukti Gadai, dan Berita Acara Transaksi.
  • e). Untuk perhiasan emas paling lama 120 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Abank Gadai.
  • f ). Untuk elektronik, kendaraan bermotor dan barang gudang lainnya paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Abank Gadai.
  • g). Untuk elektronik dan barang gudang lainnya paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan AGS.

⇒ Perhiasaan Emas Rp. 200.000 sd > 100 Juta ( 90 % dari Taksiran )

⇒ Motor dan Mobil Rp. 1 juta sd > 100 juta ( 90 % dari Taksiran )

⇒ Elektronik dan Barang Gudang lainnya Rp 200.000 sd > 50 jt ( 90 % dari Taksiran )

⇒ Gadai Reguler 

  • Logam mulia : 1,2 % per 15 Hari
  • Elektronik/Kendaraan Bermotor/Barang Gudang lainnya : 5 % per 15 hari

⇒ Gadai Mingguan

    1 Minggu

  • Logam mulia : 0,65%
  • Elektronik/Kendaraan Bermotor/Barang Gudang lainnya : 3,25%

    2 Minggu

  • Logam mulia : 1,15 %
  • Elektronik/Kendaraan Bermotor/Barang Gudang lainnya : 4,75%

⇒ Gadai Harian

  • Logam Mulia : 0,1%/hari (minimal 5 hari)

⇒ Seluruh barang jaminan diasuransikan.

⇒ Tempat penyimpanan Barang Jaminan ditetapkan berdasarkan jenis barang jaminan sebagai berikut:

  • Barang jaminan logam mulia seperti emas, intan, permata, dan berlian. aksesoris seperti jam tangan, surat berharga, surat bukti kepemilikan, surat penting, serta surat lainnya yang mempunyai nilai ekonomis harus disimpan di ruangan tempat penyimpanan (kluis) dan/atau lemari besi.
  • Barang jaminan kendaraan seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda dapat disimpan di gedung.
  • Barang jaminan barang rumah tangga seperti perabotan rumah tangga, dan peralatan elektronik disimpan di gudang.

⇒ Tempat penyimpanan barang jaminan perhiasan, surat berharga, surat bukti kepemilikan, surat penting, serta surat lain yang mempunyai nilai ekonomis disimpan dalam berupa ruangan yang dibuat dengan memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang baik kriteria antara lain:

  • Kerangkeng besi dan tembok yang dibangun secara baik.
  • Pintu berupa pintu besi dengan menggunakan kunci kombinasi dan
  • Sekat pembatas berupa dinding yang memisahkan tempat penyimpanan barang jaminan dan tempat pelayanan Nasabah.
  • Barang jaminan perhiasan disimpan di ruangan tempat penyimpanan (kluis) dan/atau lemari besi.
  • Penyimpanan barang jaminan kendaraan berupa ruangan yang dibuat dengan memenuhi standar minimum tingkat keamanan dan keselamatan yang melindungi barang jaminan dari bahaya cuaca dan risiko pencurian.
  • Penyegelan barang jaminan dengan segel/tanda pengaman terbuat dari logam, lak dan/atau bahan lainnya setelah diperiksa oleh Kepala. Cabang/Unit/atau yang bertanggung jawab menyimpan barang jaminan.
  • Dalam rangka menerapkan standar tingkat keamanan dan keselamatan Barang Jaminan, Abank Gadai menggunakan kombinasi perlengkapan keamanan sebagai berikut:
    ♦ Kunci tambahan
    ♦ Alarm monitoring system,
    ♦ Closed circuit television (CCTV),
    ♦ Door contact dan/atau
    ♦ Panic button.
  • Berkewajiban membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan rencana penjualan barang jaminan yang telah jatuh tempo kepada Nasabah selambat-lambatnya pada hari ke-8 setelah jatuh tempo.
  • Berkewajiban mencari calon pembeli barang jaminan atas uang pinjaman yang telah overdue lebih dari 7 (tujuh) hari kalender dan mengumumkan jadwal penjualan barang jaminan overdue.
  • Untuk mendapatkan penawaran tertinggi, Nasabah diperbolehkan untuk mencari dan mengajukan calon pembeli ke Cabang atas barang jaminan yang akan dilelang selama masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Abank Gadai.
  • Pelaksanaan penjualan Barang Jaminan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat atau Pejabat yang berwenang melalui memo persetujuan jadwal pelaksanaan penjualan Barang Jaminan.
  • Pelaksanaan penjualan Barang Jaminan dilaksanakan jika BJ telah jatuh tempo selama lebih dari 10 (sepuluh) hari sampai hari ke 20 (dua puluh).
  • Harga minimum penjualan lelang ditentukan berdasarkan harga pasar terbaik pada saat terjadinya penjualan.
  • Harga minimum penjualan harus dapat menutup seluruh kewajiban Nasabah. Dan jika harga jual yang diperoleh lebih dari total kewajiban, maka kelebihannya menjadi hak Nasabah.
  • Jika terdapat lebih dari satu penawaran pembelian Barang jaminan, maka barang jaminan dijual kepada pembeli dengan penawaran tertinggi.